Surat Edaran Rektor Nomor : 1/IT8/OT.01/2021 Tentang Pengaturan Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Pandemi COVID-19
- Written by Humas ISBI Bandung
- Published in Pengumuman
- Hits: 102
- Print, Email
Menindaklanjuti Konfrensi Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor HM.4.6/02/SET.M.KON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19, bersama ini kami sampaikan ketentuan pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Institut Seni Budaya Indonesia Bandung pada surat edaran berikut :