PENGUMUMAN PENYESUAIAN UKT DAN IPI TAHUN AKADEMIK 2024/2025 DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PENGUMUMAN PENYESUAIAN UKT DAN IPI TAHUN AKADEMIK 2024/2025 DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PENGUMUMAN
Nomor : 0366/IT8.2/DT.01.01/2024
tentang
PENYESUAIAN UKT DAN IPI TAHUN AKADEMIK 2024/2025
DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

Menindaklanjuti :
a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor : 0511/E/PR.07.04/2024, perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025;
b. Surat Keputusan Rektor Nomor 1902/IT8/HK.02/2024 Tentang Perubahan Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2024/2025;

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal yaitu :

  1. Pada Tahun Akademik 2024/2025 Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung tidak memberlakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penambahan pilihan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sehingga UKT dan IPI sama dengan tahun Akademik 2023/2024.
  2. Bagi Mahasiswa baru Jalur SNBP yang sudah terlanjur membayar UKT dengan nilai yang lebih tinggi dari UKT Tahun Akademik 2023/2024, maka ISBI Bandung akan mengembalikan kelebihan bayar/melakukan penyesuaian UKT Semester selanjutnya.
  3. Bagi Mahasiswa yang telah diterima Jalur SNBP dan belum melakukan registrasi ulang maka tetap bisa melakukan registrasi hingga paling akhir hari Jumat 08 Juni 2024.
  4. Aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan lebih lanjut.

Surat edaran dapat di lihat DISINI