PENGUMUMAN
Nomor : 0366/IT8.2/DT.01.01/2024
tentang
PENYESUAIAN UKT DAN IPI TAHUN AKADEMIK 2024/2025
DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Menindaklanjuti :
a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor : 0511/E/PR.07.04/2024, perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025;
b. Surat Keputusan Rektor Nomor 1902/IT8/HK.02/2024 Tentang Perubahan Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2024/2025;
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal yaitu :
- Pada Tahun Akademik 2024/2025 Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung tidak memberlakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penambahan pilihan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sehingga UKT dan IPI sama dengan tahun Akademik 2023/2024.
- Bagi Mahasiswa baru Jalur SNBP yang sudah terlanjur membayar UKT dengan nilai yang lebih tinggi dari UKT Tahun Akademik 2023/2024, maka ISBI Bandung akan mengembalikan kelebihan bayar/melakukan penyesuaian UKT Semester selanjutnya.
- Bagi Mahasiswa yang telah diterima Jalur SNBP dan belum melakukan registrasi ulang maka tetap bisa melakukan registrasi hingga paling akhir hari Jumat 08 Juni 2024.
- Aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan lebih lanjut.
Surat edaran dapat di lihat DISINI